Ini Yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Kepada Presiden Dan Kapolri Kalau Melarang Aksi Demo 212


Jakarta, Ketua Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menegaskan akan memenjarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bila melarang aksi demo Bela Islam III yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016 mendatang atau 212.

Habib Rizieq mengatakan, 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Selain itu dalam Pasal 18 ayat 1 juga disebutkan, bagi siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang dipidana satu tahun penjara.

“Jadi kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara,” tegas Rizieq, Jakarta Pusat (23/11/2016).

Dijelaskan Habib Rizieq, demo 212 atau Aksi Belas Islam III tetap sama dengan aksi sebelumnya yakni menginginkan agar Ahok ditahan karena telah menistakan agama.

Rizieq akan melakukan hal yang tidak akan kita duga jika Ahok tidak ditahan. Pasalnya, pada kasus-kasus sebelumnya, semua tersangka harus dilakukan penahanan.

“Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak seluruh pihak Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstotusi,” tandas Habib Rizieq.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar Aksi Bela Islam III dengan melakukan salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, pada 2 Desember 2016.

"Sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, itu hak konstitusioonal. Tetapi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk pengguna jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu orang lain," sambung Tito.

Menurut Tito, aksi tersebut akan membuat Jakarta bakal macet. Oleh karena itu, kapolri akan melarang kegiatan tersebut. Kalau tetap dilaksanakan, akan dibubarkan. Demo bisa digelar di lapangan Monas seperti biasa dan salat bisa di Istiqlal atau Lapangan Banteng.

"Kalau melawan (tetap di HI), akan kami tindak. Itu juga melawan petugas bisa dikenai Pasal 213 dan 214 KUHP kalau sampai ada petugas luka. Kapolda Metro akan keluarkan maklumat larangan. Maklumat itu akan diikuti kapolda lain di daerah untuk melarang kantong-kantong massa di daerah yang akan diberangkatkan ke Jakarta. Ada proses bagi yang ngotot," kata Tito.

Bagaimana menurut pendapat anda? apakah benar Habib bisa akan memenjarakan Presiden dan Kapolri?  Agen Poker
Share on Google Plus
    Facebook Comment
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment